Mine Go Search

Sabtu, 26 Desember 2009

KUASA PERTAMBANGAN


A.  KUASA PERTAMBANGAN (KP)
1.   DEFINISI KUASA PERTAMBANGAN (KP)
Kuasa Pertambangan (KP) adalah wewenang  yang diberikan kepada badan / perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Dikenal 6 jenis (KP) yaitu KP Penyelidikan Umum, KP Explorasi, KP Eksploitasi,KP pengolahan dan pemurnian, KP Pengangkutan dan KP Penjualan. Kuasa Pertambangan dapat di berikan kepada:
·         Instansi Pemerintahaan yang di tunjuk oleh Menteri Pertambangan
·         Perusahaan Negara
·         Perusahaan Daerah
·         Perusahaan dengan modal bersama antara negara dan daerah
·         Koperasi
·         Badan atau Perseorangan Swasta  yang memenuhi syarat
·         Perusahaan dengan modal bersama antar Negara dan atau daerah dengan koperasi dan atau badan/perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat
·         Pertambangan Rakyat
Perlu di ketahui bahwa bahan galian golongan A pada hakekatnya hanya dapat diusahakan oleh Istansi Pemerintah yang di tunjuk oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Perusahaan Negara. Selain itu dapat pula di usahakan oleh swasta maupun Pertambangan Rakyat dengan syarat tertentu seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1967, pasal 7 dan pasal 8.

2.   SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KUASA PERTAMBANGAN (KP)
·         Surat permohonan bagi Perusahaan harus di ajukan di atas kop surat perusahaan pemohon dengan di bubuhi materai tempel dan bagi perorangan di ajukan di atas kertas bermeterai dengan ketentuan yang berlaku.
·         Peta bagan / wilayah yang di mohon dengan skala 1:50.000 untuk  Pulau Jawa dan Pulau Bali.
·         Surat Jaminan Bank dari Bank  Pemerintahan sesuai dengan Keputusan MPE No. 749/KPTS/Pertamben/1981 dengan ketentuan bahwa Jaminan Bank tersebut  baru dapat dicairkan setelah disetujui atau ditolaknya permohonan KP yang bersangkutan .
·         Setoran Pajak Terhitung (SPT) tahun terakhir.
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·         Pernyataan tenaga ahli , perjanjian kerja tenagah ahli , foto kopi ijazah, daftar riwayat hidup dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
·         Fotokopi KTP penanda tangan surat permohonan.
·         Akte Pendirian Perusahaan yang salah satu dari maksud dan tujuannya menyebutkan berusaha di bidang Pertambangan dengan di sertai bukti pendaftaran akte tersebut pada Pengadilan Negara setempat bagi CV dan Firma serta tambahan pengesahan dari Departemen Kehakiman bagi PT dan Angaran Dasar yang di sahkan oleh instansi yang berwenang bagi koperasi.
Untuk Permohonan KP Eksploitasi di samping persyaratan tersebut di atas ditambah lagi dengan:
·         Laporan Eksplorasi lengkap.
·         Laporan Study Kelayakan juga meliputi Rencana Kerja Eksploitasi.

3.   SUMBER
1.      Prof. Ir. Sukandarrumidi, MSx., PhD. BAHAN GALIAN INDUSTRI Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
2.      DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI PAPUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar