Mine Go Search

Sabtu, 26 Desember 2009

SURAT IJIN PERTAMBANGAN DAERAH

SURAT IJIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD)
1. DEFENISI SURAT IJIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD)
SIPD adalah Surat Ijin Kuasa Pertambangan Daerah yang berisikan wewenang untuk melakukan kegiatan semua atau sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian golongan C yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

2. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN SURAT IJIN PERTAMBANGAN DAERAH
1. SIPD Eksplorasi
a. Salinan akta pendirian perusahaan bagi Badan Hukum;
b. Foto copy KTP Pemohon;
c. Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal;
d. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli;
e. Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala 1:1000 s.d. 10000 yang dilengkapi dengan batas-batas yang jelas ;
f. Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah;
g. Proposal rencana kegiatan eksplorasi.

2. SIPD Eksploitasi
a. Mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan 1) Rekomendasi dari Bupati / Walikotanya setempat dimana penambangan akan dilaksanakan. 2) Peta lokasi dimana penambangan akan dilaksanakan.
b. Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi, setelah mempertimbangkan aspek-aspek tata guna tanah, land reform, hak-hak atas tanah dan jaminan hukumnya, dikeluarkan ijin prinsip oleh Gubernur atau Pejabat Lain yang ditunjuk olehnya.
c. Oleh permohonan ijin prinsip dan surat permohonan disampaikan kepada Dinas Pendapatan sekaligus membayar iuran tetap dan iuran produksi sebesar 25% dari perkiraan produksi setahun sebagai bayaran muka.
d. Berdasarkan bukti pembayaran dari Dinas Pendapatan, oleh permohonan dibawa kembali ke Biro PPD utuk diteruskan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan pengeluaran SIPD.
e. Salinan akta pendirian perusahaan bagi Badan Hukum;
f. Foto copy KTP Pemohon;
g. Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal;
h. Surat pernyataan kesanggupan tenaga ahli;
i. Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala 1:1000 s.d. 10000 yang dilengkapi dengan batas-batas yang jelas;
j. Studi kelayakan;
k. Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup
l. Salinan pernyataan persetujuan pemilik tanah.

3. SIPD Pengolahan/ Pemurnian
a. Salinan akta pendirian perusahaan bagi Badan Hukum;
b. Foto copy KTP Pemohon;
c. Referensi Bank Pemerintah dan atau Fiskal;
d. Surat kesanggupan tenaga ahli;
e. Proposal rencana kegiatan pengolahan/ pemurnian;
f. Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup;
g. Salinan Ijin Gangguan.

3. SUMBER
1. Prof. Ir. Sukandarrumidi, MSx., PhD. BAHAN GALIAN INDUSTRI Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
2. DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI PAPUA
3. http://www.yusityro.web.ugm.ac.id/galian/sip.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar